DreamHub.id – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti uang sebesar Rp920 miliar serta emas batangan seberat 51 kilogram dari mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Zarof telah dilakukan ditetapkan terdakwa juga ditahan terkait perkara dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur .
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, selain tindakan hukum dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar juga diduga menerima gratifikasi dari pengurusan-pengurusan perkara lainnya selama menjabat sebagai Kapusdiklat MA.
“Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, saudara ZR pada ketika menjabat sebagai Kapusdiklat yang digunakan tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara pada Mahkamah Agung pada bentuk uang, ada yang mana rupiah lalu ada yang mana kayak uang asing,” kata Abdul Qohar pada konferensi pers di tempat Kantor Kejagung, Hari Jumat (25/10/2024) malam.
Kejagung menyita barang bukti dari ZR dalam bentuk uang mencapai Rp920 miliar lebih, juga logam mulia yakni emas batangan seberat 51 kg. “Sebagaimana yang mana kita lihat di area depan ini, yang tersebut seluruhnya jikalau dikonversi di bentuk rupiah banyak Rp920.912.303.714 lalu emas batangan seberat 51 kilogram,” katanya.
Penyidik Kejgagung pada Kamis (24/10/2024) menggeledah rumah ZR pada Senayan, Ibukota Selatan (Jaksel). Selain itu Kejagung juga melakukan penggeledahan pada hotel tempat ZR menginap.
“Jaksa penyidik pada Jampidsus pada 24 Oktober 2024 telah terjadi melakukan penggeledahan di tempat rumah ZR yang dimaksud berlokasi pada Senayan, Ibukota Indonesia Selatan. Dan penginapan ZR dalam Hotel Le Meridien Bali. Jadi dua tempat itu (tanggal) 24 (Oktober) waktu malam dilaksanakan penggeledahan lalu ditemukan beberapa barang bukti,” ucapnya.
Masing-masing barang bukti yang tersebut disita di dalam Ibukota Indonesia dan juga Bali. Pertama di area Jakarta, terdapat pecahan dolar Singapura, Dolar Amerika Serikat, Dolar Hong Kong, Rupiah juga Euro.
“Dolar Singapura SGD74.494.427, kemudian sebanyak USD1.897.362, kemudian sebanyak 71.200 Euro, kemudian mata uang Hong Kong 483.320 Dolar, dan juga mata uang Rupiah 5.725.075.000. Jika dikonversi yaitu sekitar Rp920.912.303.714,” katanya.
“Kemudian logam mulia kepingan 100 Gram sebanyak 499 buah, juga logam mulia emas Antam 20 buah. Sehingga total emas jenis Antam seluruhnya berjumlah 46,9 kilogram,” katanya.