Kejagung Sidik 405 Kasus Korupsi, Total Kerugian Rp39 Trilyun

DreamHub.id – JAKARTA – Kemampuan Kejaksaan Agung (Kejagung) selama lima tahun terakhir kian membaik. Kejagung sudah ada berbagai melakukan pembenahan dan juga perbaikan.

“Terutama di penanganan perkara,” ujar Akademisi yang dimaksud juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Fachrizal Afandi, Awal Minggu (14/10/2024).

Dalam laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) tahun 2022, Kejagung sudah ada menyidik 405 tindakan hukum korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp39,2 triliun. Jumlah persoalan hukum yang digunakan ditangani berjauhan lebih lanjut tinggi jika dibandingkan KPK dengan 36 persoalan hukum juga kepolisian sebanyak 138 kasus.

Selain itu, Kejagung juga menyita aset seperti uang tunai, properti di dalam luar negeri, dan juga kendaraan mewah. Jika ditotal seluruh aset memiliki nilai Rp21.141.185.272.031,90 pada bentuk uang US$11.400.813,57, uang SG$646,04, properti di tempat Singapura, Australia, serta berbagai tempat lainnya.

Dengan capaian yang dimaksud sudah ada dilakukan, Kejagung berhasil menjadi lembaga aparat penegak hukum dengan tingkat kepuasan umum tertinggi. “Jauh lebih besar tinggi dari KPK juga kepolisian,” kata pria yang juga Ketua Pusat Investigasi Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB).

Tidak hanya saja itu, jikalau ada Jaksa yang terbukti bersalah, Kejagung tak segan melakukan pemecatan. “Seperti yang dimaksud diadakan Kejari Bojonegoro,” ucap Fachrizal.

Tahun lalu Kejari Bojonegoro menghentikan salah satu anggotanya secara tak terhormat. Anggota yang mana dipecat sebelumnya merupakan kepala seksi barang bukti. Itu dilaksanakan dikarenakan anggota yang disebutkan diduga melakukan pencabulan terhadap remaja SMK.

Dengan kebijakan tersebut, penduduk tiada perlu lagi khawatir. “Kalau publik ada yang merasa dizalimi oleh jaksa mampu segera melapor untuk dipastikan kalau jaksa sudah salah di tempat mata hukum,” katanya.

Selain itu, Kejagung juga mulai mempertimbangkan tuntutan bebas. Seperti di perkara I Nyoman Sukena yang mana kedapatan memelihara 4 Landak Jawa. Sebab, Landak Jawa merupakan salah satu satwa yang tersebut dilindungi.

Namun, pihak jaksa menuntut bebas Sukena. Itu dikarenakan ada unsur-unsur yang bukan terbukti pada amar tuntutan. Padahal, jaksa jarang menuntut bebas kecuali kasusnya memang sebenarnya bukan layak.

Fachrizal menambahkan dengan kinerja yang digunakan sudah ada dilaksanakan Kejagung bukan boleh berpuas diri. Meski ada peningkatan kualitas melebihi sebelumnya, masih berbagai pekerjaan rumah yang digunakan perlu diselesaikan secara bertahap. Tujuannya menjamin keadilan dalam masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *