DreamHub.id – JAKARTA – Kasus suap perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur yang tersebut menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) membuka tabir praktik mafia persoalan hukum (markus) yang masih gentayangan pada peradilan Indonesia.
Terlebih, dari rumah ZR yang digunakan merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA itu disita uang bernilai fantastis yakni Rp920 miliar lalu 51 kg emas. Tersangka diduga menerima gratifikasi mulai 2012-2022.
Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Henry Indraguna menilai dengan ditetapkannya Zarof Ricar sebagai terdakwa perantara suap di persoalan hukum Ronald Tannur (31) mencerminkan bobroknya dunia peradilan di tempat Indonesia.
Menurut pemerhati hukum ini, dengan temuan uang yang digunakan diduga hasil pengurusan perkara menunjukkan bagaimana aparat memperjualbelikan vonis hukum dengan mengebiri rasa keadilan korban kemudian masyarakat.
“Bahkan tidaklah melakukan penutupan kemungkinan di pendalaman kemudian penyidikan persoalan hukum ini ke depan akan terkuak siapa lagi sebagai aktor praktik suap yang tersebut kerap jual-beli penyelesaian suatu perkara,” ujar Henry Indraguna yang juga Anggota Dewan Pakar Partai Golkar, Hari Senin (28/10/2024).
Menurut dia, Indonesia telah darurat korupsi sehingga dapat mengakibatkan krisis kepercayaan di dalam masyarakat.
“Ini sudah ada pasti menghasilkan dinamika krisis kepercayaan di dalam publik terhadap hukum di dalam Indonesia yang dimaksud semakin akut,” ujar Doktor Hukum dari UNS Surakarta serta Universitas Borobudur DKI Jakarta ini.
Henry berharap terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran harus segera melakukan penataan sistem juga mekanisme peradilan yang terkelola secara profesional dengan menggunakan prinsip transparansi sekaligus akuntabel.
“Supaya kejadian mirip tidak ada terulang di area kemudian hari, harus ada pola rewards dan juga punishment. Hal ini harus diberikan serta diberlakukan untuk setiap hakim juga panitera dan juga ASN di area lingkungan MA,” ucapnya.