DreamHub.id – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai terperiksa persoalan hukum suap serta gratifikasi yang tersebut memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur . Selain Zarof, pengacara Ronald Tannur, LR juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Zarof juga LR menambah jumlah keseluruhan terdakwa di persoalan hukum ini. Sebelumnya Kejagung juga telah dilakukan menetapkan tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan juga Mangapul di tindakan hukum dugaan suap Ronald Tannur.
“Pada hari ini, Jumat, 25 Oktober 2024 Jampidsus Kejagung menetapkan dua orang dituduh oleh sebab itu ditemukan bukti permulaan cukup adanya langkah pidana korupsi,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar pada waktu konferensi pers pada Kantor Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, hari terakhir pekan (25/10/2024).
“Yang pertama ZR selaku mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung (MA) sebagai terdakwa suap serta gratifikasi. Kedua saudara LR selaku pengacara Ronald Tannur sebagai terperiksa di perkara suap,” katanya.
Abdul Qohar menambahkan untuk Zarof Ricar dijalankan penangkapan selama 20 hari ke depan.
“Sedangkan LR tidaklah diadakan pemidanaan dikarenakan penyidik sudah pernah melakukan pemidanaan terhadap yang dimaksud bersangkutan pada persoalan hukum yang tersebut diduga memberikan suap terhadap 3 dituduh sebagaimana sudah saya umumkan pada 2 hari yang dimaksud lalu.
Zarof Ricar diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi dan juga kedua Pasal 12 B junto Pasal 18 UU Tipikor.