DreamHub.id – JAKARTA – Ipda Rudy Soik membantah dirinya bersalah lantaran berkaraoke pada waktu jam dinas sama-sama tiga polisi lainnya. Dia menyangkal pernyataan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga yang tersebut menyampaikan dirinya telah lama terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada waktu jam dinas di area tempat karaoke.
Diketahui, Ipda Rudy Soik dijatuhi sanksi pemberhentian tidak ada dengan hormat (PTDH) alias pemecatan usai mengungkap dugaan mafia komponen bakar minyak (BBM) ilegal. “Yang pasti kan tidak ada ada putusan yang tersebut mengungkapkan saya berkaraoke,” kata Rudy usai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Hari Senin (28/10/2024).
Namun, Rudy tak mengkaji lebih tinggi detail lagi terkait pernyataan Daniel. Ia hanya saja menegaskan, putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP Polri) tak memuat dirinya bersalah lantaran berkaraoke.
“Yang pasti kan tidaklah ada putusan yang mana menyatakan saya berkaraoke, tak ada putusan itu, coba nanti dilihat bisa jadi dikonfirmasi. Coba perlihatkan putusan petitum putusan, tiada ada seperti itu,” terang Rudy.
“Hanya itu belaka lalu memang benar yang digunakan disampaikan seperti itu, tapi faktanya kan harusnya faktanya yang mana diperlihatkan,” ucap Rudy.
Diketahui sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga mengungkap Ipda Rudy Soik sempat terjerat OTT ketika jam dinas sama-sama tiga oknum polisi. Bahkan, keempatnya kepergok saling duduk berpasangan sambil menenggak minuman berakohol dalam tempat karoke.
Hal itu diungkap oleh Daniel pada waktu RDP sama-sama Komisi III DPR pada ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Awal Minggu (28/10/2024). Mulanya, ia mengaku tak mengenal Ipda Rudy Soik.