DreamHub.id – JAKARTA – Badan Ketenteraman Laut Republik Indonesia ( Bakamla RI) menegaskan Kapal MV Lakas, yang tersebut mengangkut wood pellet milik PT Biomasa Jaya Abadi (BJA) dari Pelabuhan Gorontalo menuju Fushiki, Jepang, telah terjadi miliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dengan demikian, kapal yang dimaksud diizinkan melanjutkan pelayarannya pasca seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Hukum Bakamla RI, Letkol Bakamla Muhamad Azhari menyampaikan, SPB merupakan dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar dan juga menjadi persyaratan mutlak bagi setiap kapal yang dimaksud berlayar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“SPB semata-mata diberikan jikalau semua dokumen pendukung, termasuk dokumen muatan lalu izin dari Bea Cukai dan juga Imigrasi, sudah ada terpenuhi,” kata Muhammad Azhari di keterangannya dikutip, Hari Minggu (13/10/2024).
Kapal MV Lakas sebelumnya ditahan Bakamla pada 15 Agustus 2024 dikarenakan kurangnya tiga dokumen, yaitu Certificate of Analysis, Certificate of Origin, kemudian Certificate of Shipper Declaration. Namun, David Aritonang, Juru Bicara PT Dalian Putra Maritim selaku agen kapal menjelaskan bahwa dokumen yang dimaksud tidak ada wajib dibawa pada menghadapi kapal sebab telah ada dokumen resmi dari Syahbandar, Bea Cukai, serta Imigrasi.
Setelah dilaksanakan pemeriksaan lanjutan pada 16 Agustus 2024, Bakamla mengizinkan MV Lakas melanjutkan pelayaran pada 18 Agustus 2024. “Dokumen telah lengkap, kemudian kapal telah lama diizinkan untuk berlayar,” tegas Azhari.
Penegasan ini disampaikan untuk menanggapi permintaan Sekretaris Daerah Kota Pohuwato, Iskandar Datau, yang digunakan memohon klarifikasi terkait isu bahwa PT BJA melakukan ekspor wood pellet secara ilegal. Iskandar menekankan perusahaan dengan penanaman modal besar seperti BJA tidaklah akan bermain-main dengan legalitas.
Plt Pimpinan Daerah Pohuwato, Suharsi Igirisa, yang dimaksud sebelumnya sudah meninjau operasional BJA, menyatakan kegiatan perusahaan sudah ada sesuai dengan ketentuan hukum juga harapan masyarakat. Jenderal Asosiasi Produsen Daya Biomassa Indonesia (APREBI), Dikki Akhmar, menambahkan bahwa tuduhan ekspor ilegal dapat merugikan sektor juga memengaruhi iklim penanaman modal pada Gorontalo.
“Tuduhan semacam ini akan berdampak besar, teristimewa bagi perusahaan pemilik kapal dan juga vessel internasional,” ujarnya.
Dengan konfirmasi dokumen yang tersebut lengkap juga izin berlayar yang mana sudah ada dikantongi, kapal MV Lakas sekarang ini dapat melanjutkan aktivitas pengiriman wood pellet ke Jepang.