DreamHub.id – JAKARTA – Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangkap Gregorius Ronald Tannur (27) terpidana persoalan hukum penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas. Penangkapan dijalankan pada kediamannya Surabaya.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penangkapan terpidana Gregrorius Ronald Tannur berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024.
“Putusan itu memutus bersalah sudah melakukan tindakan pidana penganiayaan yang menyebabkan berakhir sebagaimana diatur di Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Harli Siregar, Hari Minggu (27/10/2024).
Penangkapan terpidana dilaksanakan di dalam Pakuwon City Virginia Regency Perkotaan Surabaya, pada hari ini Akhir Pekan 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB. Awalnya, pukul 14.10 Waktu Indonesia Barat kelompok berangkat dari kantor menuju kediaman terpidana Gregorius Ronald Tannur serta tiba Jam 14.30 WIB.
Kemudian regu masuk kerumah terpidana lalu menyampaikan maksud serta tujuan kedatangan untuk menjemput di rangka pelaksanaan eksekusi. Saat itu yang mana bersangkutan didampingi oleh Asisten Rumah Tangga (ART).
“Pukul 14.45 Wib terpidana Gregorius Ronald Tannur berhasil dibawa serta diamankan oleh Tim Intelijen Kejati Jatim sama-sama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya serta dengan segera dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelasnya.
Kemudian tepat pada Saat 15.40 Wib Terpidana Gregorius Ronald Tannur tiba di tempat Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari Tim Gabungan Intelijen.
Bahwa upaya penangkapan pada rangka eksekusi ini adalah hasil dari kerja keras Tim Intelijen yang digunakan setiap saat melakukan monitoring terhadap keberadaan terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat pasca Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024, sehingga tepatnya pada hari ini Hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 pukul 14.40 Waktu Indonesia Barat pelarian Terpidana Gregrorius Ronald Tannur berakhir di dalam Surabaya.
“Setelah berhasil ditangkap juga dibawa di area Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, maka terpidana Gregrorius Ronald Tannur segera dalam eksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di tempat Medaeng,” pungkasnya.