DreamHub.id – JAKARTA – Vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur di perkara penganiayaan terhadap kekasihnya Dini Sera Afrianti berujung kematian dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Lantas kapan Ronald Tannur dijebloskan ke penjara?
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto menjelaskan bahwa eksekusi perkara Ronald Tannur dijalankan usai petikan putusan dikirim ke pengadilan pengaju. “Eksekusi menghadapi perkara Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur dapat diadakan oleh jaksa dengan petikan putusan setelahnya dikirim ke pengadilan pengaju, di hal ini Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Yanto ketika konferensi Pers, Kamis (24/10/2024).
Yanto menuturkan, MA akan melakukan melakukan minutasi yang mana merupakan bagian dari pengarsipan berkas perkara. Selanjutnya, salinan resmi yang dimaksud akan dikirim ke PN Surabaya.
“Setelah proses minutasi selesai dalam Kepanitraan MA, salinan resmi dan juga bundel A akan dikirim ke pengadilan pengajur yaitu Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar dia.
Dia menambahkan, tanggal pengiriman akan diinput ke pada sistem. Nantinya, salinan putusan akan diunggah ke direktori putusan MA supaya bisa jadi diakses oleh publik.
“Dan tanggal minutasi tanggal kirim akan di-input pada program SIAP, Sistem Data Aplikasi Pengadilan, kemudian salinan putusan di-upload pada direktori putusan MA agar publik sanggup mengakses lalu mengikuti,” jelas dia.