DreamHub.id – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap serta menetapkan tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur sebagai dituduh tindakan hukum suap serta gratifikasi. Saat ini, ketiga hakim yang disebutkan diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA).
“Terhadap tiga orang hakim Pengadilan di dalam Surabaya tersebut, pasca mendapatkan kepastian dijalankan penangkapan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi hakim yang disebutkan akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden berhadapan dengan usul Mahkamah Agung,” kata Juru Bicara MA Yanto ketika konferensi pers, Kamis (24/10/2024).
Nantinya kata Yanto, ketiga hakim juga terancam diberhentikan permanen jikalau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan yang mana berkekuatan tetap. “Dan apabila di tempat kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana dengan putusan yang berpengaruh tetap, maka ketiga hakim yang disebutkan akan diusulkan pemberhentian tiada dengan hormat terhadap Presiden,” ujar dia.
Yanto menambahkan, pihaknya menilai kejadian ini sudah pernah mencederai kebahagiaan dan juga rasa syukur terhadap para hakim di area Indonesia. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga hakim yang mana memvonis bebas Ronald Tannur sebagai terperiksa persoalan hukum dugaan suap lalu gratifikasi.
Hal itu sebagaimana disampaikan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar usai pihaknya melakukan penangkapan tiga hakim yang digunakan dimaksud di dalam Surabaya pada Rabu (23/10/2024). “Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim melawan nama ED, HH, dan juga M,” kata Qohar.
Adapun, tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalm vonis bebas yang dimaksud dijatuhkan terhadap Ronald Tannur.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR. Ia diduga sebagai pemberi suap.