3 Hakim yang mana digunakan Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap, Mahfud MD Minta Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi Diperiksa

DreamHub.id – JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD memohonkan agar Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi yang mana bela mati-matian hakim pemvonis bebas George Ronald Tannur turut diperiksa. Mahfud memuji Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas George Ronald Tannur terkait dugaan suap dan juga gratifikasi.

Diketahui, ketiga hakim PN Surabaya itu menjatuhkan vonis bebas terhadap George Ronald Tannur yang dimaksud menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia. Tiga hakim yang digunakan dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, lalu Mangapul. Mereka diduga menerima suap pada vonis bebas yang mana dijatuhkan untuk Ronald Tannur.

“Bravo utk kejaksaan agung yang mana telah terjadi menangkap tiga hakim di area PN Surabaya yang tersebut membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan keji terhadap kekasihnya,” cuit Mahfud MD pada akun media sosial X (sebelumnya Twitter) @mohmahfudmd diambil pada Kamis (24/10/2024).

Mahfud mengatakan, ketika beberapa waktu lalu Ronald Tannur dibebaskan kontan jagad raya penegakan hukum di tempat Indonesia heboh. “Waktu itu warga curiga bahwa hakim bermain suap di area ruang gelap. Sebab bukti yg diajukan jaksa sdh kuat,” kata mantan Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, juga Ketenteraman (Menko Polhukam) ini.

Namun, kata Mahfud, Majelis Hakim ketika itu berlindung di area bawah kebebasan serta keyakinan hakim untuk memutus Ronald Tannur dibebaskan. Dia menuturkan, Komisi Yudisial (KY) turun tangan memeriksa.

Dia melanjutkan, Kejaksaan terus menyelidiki sampai melakukan operasi tangkap tangan (OTT). “Waktu itu Ketua PN Surabaya juga membela mati-matian bhw putusan berhadapan dengan Tannur itu sdh benar,” kata Mahfud.

“Bahkan ia mengatakan ketua majelis hakim tsb. sbg patriotik krn pernah menghukum tertutup orang isteri hakim yg membunuh suaminya. Ternyata penilaian Ketua PN tsb salah, perlu juga diperiksa,” pungkas Mahfud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *