DreamHub.id – JAKARTA – Aktris Sandra Dewi meminta-minta Majelis Hakim membuka rekeningnya yang tersebut diblokir juga melepas beberapa asetnya yang mana disita. Sejumlah aset Sandra Dewi disita Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis .
Permintaan pengaktifan dan juga pelepasan sita itu disampaikan penasihat hukum Harvey Moeis pada sidang yang mana berlangsung hari ini.
“Berkaitan dengan beberapa barang bukti, kami sudah ada menyampaikan surat permohonan dari keduanya berkaitan dengan barang bukti yang dimaksud minta agar itu dilepaskan status dari blokir ataupun penyitaannya,” kata penasihat hukum Harvey di dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Merespons permintaan penasihat hukum, Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto menyatakan belum menerima surat permohonan tersebut.
“(Dikirim ke) PTSP ya? Tapi belum ke kami, nanti ya, kan suatu pada waktu (surat) nyampai,” kata Hakim Eko.
Hakim Eko melanjutkan, surat permohonan yang dimaksud dimaksud akan diterima pada beberapa waktu ke depan.
Setelah diterima, pihaknya akan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum memutuskan permohonan dikabulkan atau tidak.
“Jadi itu kan statusnya kan penyitaan ya dari JPU? ya kita akan nanti akan pertimbangkan seluruhnya. Apakah ada urgensinya untuk dikabulkan apa tidak. tapi ini masih tetap memperlihatkan status penyitaan dari JPU ya,” ujar Hakim Eko.
Sekadar informasi, Sandra Dewi telah lama bersaksi pada ruang sebanyak dua kali. Pertama pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam pemeriksaan yang digunakan pertama, Sandra Dewi membantah puluhan tas branded yang tersebut disita merupakan pemberian dari Harvey Moeis. Menurutnya, 88 tas branded itu hasil dari jasa endorsement.
Sandra Dewi kemudian hadir lagi dalam ruang sidang pada Hari Senin (21/10/2024). Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan kesaksian pembuktian terbalik.