DreamHub.id – JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dimaksud memvonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tanur pada perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Terkait hal itu, Komisi Yudisial (KY) mengaku telah terjadi menerima informasi penangkapan tersebut.
“KY telah terjadi menerima informasi terkait adanya tiga hakim PN Surabaya yang mana terjaring OTT oleh Kejaksaan Agung kemudian KY masih menelusuri kebenaran berita tersebut,” ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Rabu (23/10/2024).
Mukti menambahkan, pihaknya belum mampu berkomentar sejumlah perihal kabar OTT terhadap ketiga hakim tersebut. “KY akan menyampaikan statement resmi pasca memperoleh detail OTT tersebut,” pungkas dia.
Sebelumnya, Kejagung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Saat ini mereka dibawa menuju kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. “Iya betul, pada waktu ini hakim yang mana diamankan sedang perjalanan ke Kejati Jatim sebelum dibawa ke Kejagung,” kata Kasipenkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.