DreamHub.id – JAKARTA – Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dimaksud memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur ditangkap Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Ketiganya ditangkap lantaran diduga menerima suap di pembebasan terdakwa Ronald.
“Iya terkait itu (suap),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Rabu (23/10/2024).
Namun, Harli belum mau membeberkan terkait tindakan hukum suap yang menjerat ketiga hakim tersebut, termasuk bentuk suap yang dimaksud diterima ketiganya. Begitu pula dengan nilai penyuapan yang tersebut diterima bila sebagai uang.
Harli menegaskan, semua informasi terkait persoalan hukum yang dimaksud akan dijelaskan di konferensi pers di malam hari ini. “Nanti jam 7 di malam hari (19.00 WIB) presscon ya,” ucapnya.
Sebagai informasi, ketiga hakim yang digunakan ditangkap menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Diketahui, Gregorius Ronald Tannur adalah anak mantan anggota DPR. Dia divonis bebas pada tindakan hukum pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29.