23 Februari 2025
Kajian Hukum, Akademisi Unpad Desak Pembebasan Mardani H Maming

DreamHub.id – BANDUNG – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ( Unpad ) Bandung mendesak agar Mardani H Maming dibebaskan demi hukum. Sebelumnya sebagian guru besar lalu pakar hukum dalam berbagai kota memberikan sikap terkait perkara Mardani H Maming.

Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad mempresentasikan kajian mengenai perkara yang menimpa Mardani H Maming di area Auditorium Inisiatif Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Padajaran, Bandung, Hari Jumat (18/10/2024). Para akademisi yang mempresentasikan anotasi itu adalah Sigid Suseno, Somawijaya, Elis Rusmiati, Erika Magdalena Chandra, Budi Arta Atmaja, serta Septo Ahady Atmasasmita.

Akademisi Hukum Unpad Somawijaya mengatakan, penerapan Pasal 12 huruf b UU PTPK terhadap Mardani H. Maming di menghasilkan kemudian menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan Daerah Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari untuk PT Prolindo Cipta Nusantara bukan tepat juga merupakan kesalahan yang dimaksud serius dari hakim.

“Selain itu, perbuatan Terdakwa Mardani H. Maming bukan memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana sebagaimana dirumuskan di Pasal 12 huruf b UU PTPK berdasarkan ketentuan minimal 2 alat bukti pada fakta di area persidangan,” katanya.

Para Akademisi Hukum Unpad menilai, perbuatan menghasilkan juga menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tiada melanggar SOP Penerbitan Keputusan Bupati. Juga bukan bertentangan dengan ketentuan Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral kemudian Batubara.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b serta huruf c UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral lalu Batubara, pemerintahan Daerah pada pengelolaan pertambangan mineral dan juga batu bara berwenang untuk memberikan IUP,” ujarnya.

Poin selanjutnya adalah perbuatan Mardani H. Maming “menerima hadiah” terdiri dari uang serta barang belaka didasarkan pada asumsi atau bukti petunjuk yang tersebut tak mempunyai kekuatan pembuktian juga bukan didasarkan minimal 2 alat bukti di fakta dalam persidangan.

“Dalam fakta pada persidangan tidak ada ada hubungan kausal antara perbuatan “menerima hadiah” dengan perbuatan “membuat juga menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011,” tandasnya.

Senada dengan itu, Elis Rusmiati mendiskusikan penetapan pidana tambahan sebagai uang pengganti sebesar Rp110 miliar. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan maksud ketentuan Pasal 18 UU PTPK yaitu sebagai pengganti kerugian negara, sedangkan langkah pidana pada ketentuan Pasal 12 huruf b UU PTPK tiada berkaitan dengan kerugian negara.

“Nah kenapa pada perkara ini kami kelompok notasi itu menganggap bahwa pertimbangan hakim di dalam di menjatuhkan putusan pidana tambahan berbentuk pidana uang pengganti itu adalah tidak ada tepat atau tidaklah sebagaimana mestinya, akibat pada faktanya uang sekitar Rp110 miliar bukan bisa jadi dikualifikasikan sebagai uang kerugian negara. Faktanya, semuanya merupakan deviden yang didapat atau diperoleh,”katanya.

Berdasarkan poin-poin di area atas, Tim Anotasi Fakultas Hukum Unpad mengajukan permohonan agar Mardani H Maming segera dibebaskan. “Untuk menjaga keberhasilan hukum juga keadilan hukum di dalam Indonesia maka terdakwa seharusnya dinyatakan bebas lalu direstorasi semua tuntutan terhadapnya juga dipulihkan nama baik, harkat juga martabatnya,” kata Somawijaya sebagai anggota pasukan anotasi Fakultas Hukum Unpad.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *