DreamHub.id – JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) pada Polri.
Pembentukan Kortastipidkor diatur pada Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang inovasi kelima berhadapan dengan peraturan presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan juga Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perpres yang disebutkan ditandatangani oleh Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Pada Pasal 20A dijelaskan maksud pembentukan Kortastipidkor yakni, membantu Kapolri pada membina serta menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan juga penyidikan pada pemberantasan perbuatan pidana korupsi serta langkah pidana pencucian uang.
Nantinya Kortastipidkor akan dipimpin oleh pejabat eselon 1 b atau berdasarkan informasi yang digunakan dihimpun setara Jenderal Polisi Bintang Dua atau Irjen Pol.
Berikut isi lengkap Pasal 20A :
Pasal 20A
(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan langkah pidana korupsi yang digunakan berada di tempat bawah Kapolri.
(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri di membina dan juga menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan kemudian penyidikan di rangka pemberantasan perbuatan pidana korupsi kemudian tindakan pidana pencucian uang dari aksi pidana korupsi juga melaksanakan penelusuran juga pengamanan aset dari aksi pidana korupsi.
(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang mana bertanggung jawab untuk Kapolri.
(4) Kakortastipidkor dibantu oleh seseorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.
(5) Kortastipidkor terdiri menghadapi paling berbagai 3 (tiga) direktorat