Geledah 2 Rumah pada Kaltim, KPK Sita Dokumen kemudian Transaksi Keuangan

DreamHub.id – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan penggeledahan terhadap dua rumah di area Kota Kutai Kertanegara juga Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (22/10/2024). Penggeledahan terkait dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP).

“Pada tanggal 22 Oktober 2024, KPK melakukan sejumlah tindakan penyidikan merupakan penggeledahan pada 2 (dua) rumah yang mana berlokasi di tempat Kab. Kutaikertanegara (1 rumah) kemudian Perkotaan Samarinda (1 rumah) Provinsi Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika untuk wartawan, Kamis (24/10/2024).

Tessa menjelaskan, satu hari berikutnya tanggal (23/10) penyidik KPK melakukan kegiatan pembongkaran terhadap empat brankas di area salah satu rumah terdakwa yang berada di tempat Daerah Perkotaan Samarinda terkait perkara IUP.

“Brankas-brankas yang disebutkan sudah disegel oleh Penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya,” katanya.

Dia menambahkan dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita banyak dokumen hingga catatan operasi keuangan terkait perkara Izin Usaha Pertambangan (IUP) di tempat Kalimantan Timur.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah terjadi melakukan penyitaan berbentuk dokumen-dokumen terkait ijin (IUP) lalu kegiatan pertambangan, catatan-catatan kegiatan keuangan dan juga dokumen barang bukti elektronik (BBE) terdiri dari file elektronik,” katanya.

Tessa menyebutkan KPK akan terus berupaya semaksimal kemungkinan besar mengembangkan perkara yang mana sedang disidik lalu memohon pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang dimaksud patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya.

Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga terperiksa tindakan hukum dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

“Per tanggal 19 September 2024, KPK telah lama memulai penyidikan untuk dugaan langkah pidana korupsi untuk perkara sebagaimana yang dimaksud pada melawan kemudian telah terjadi menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (26/9/2024).

Kendati begitu, Tessa belum membeberkan identitas dari para dituduh perkara yang mana dimaksud. Pun inisial dari para dituduh enggan disebutkan oleh Tessa. “Proses penyidikan ketika ini sedang berjalan, untuk inisial kemudian jabatan terperiksa belum dapat disampaikan ketika ini,” ujarnya.

Dalam perkara ini juga, KPK juga telah lama melakukan penggeledahan di area rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *