DreamHub.id – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto diminta menerapkan penegakan hukum secara total atau Rezim Pemulihan Aset. Hal itu demi tegaknya hukum dan juga keadilan sekaligus memberikan sumbangsih besar bagi negara.
Ahli Pemulihan Aset Chuck Suryosumpeno menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto menjalankan Rezim Pemulihan Aset.
“Penerapan ini sesungguhnya menyebabkan penegakan hukum di tempat Indonesia menjadi semakin sempurna, inilah yang mana disebut dengan total law enforcement (penegakan hukum secara total/utuh atau sempurna). Saya rasa bisa saja diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Chuck pada Jakarta, Hari Senin (21/10/2024).
Menurut Chuck, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat untuk mengimplementasikan rezim pemulihan aset khususnya aset hasil langkah pidana. “Kejaksaan telah miliki Badan Pemulihan Aset dan juga tinggal optimalisasi kinerjanya sekadar yang tersebut dapat ditingkatkan,” kata dia.
Chuck menambahkan, rezim pemulihan aset juga dapat dijalankan di tempat setiap lini selain tindakan pidana, misalnya pajak juga sektor umum lainnya yang tersebut berkaitan dengan masyarakat.
“Yang perlu menjadi perhatian bersatu adalah, persyaratan utama suksesnya rezim pemulihan aset adalah berjalannya merit sistem pada institusi serta pola pikir bahwa pemidanaan bukan setiap saat identik dengan penjeraan,” ujarnya.
Meski di dunia penegakan hukum Indonesia, rezim pemulihan aset memang benar baru dikenal. Namun, fakta yang digunakan tersaji menunjukkan bahwa rezim ini sangat dibutuhkan. “Selain demi tegaknya hukum lalu keadilan, rezim ini memberikan sumbangsih besar bagi negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).”
Rezim Pemulihan Aset, kata Chuck, menuntut para penegak hukum melaksanaan prinsip good governance di area bidang pemulihan aset. Menurut dia, penegakan hukum dalam era Rezim Pemulihan Aset memiliki nilai lebih banyak daripada era pemenjaraan.
“Kerugian negara akibat langkah kejahatan dipastikan mampu dikembalikan secara riil, kemudian disetorkan negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” katanya.
Dia menambahkan, negara sebagai kedaulatan hukum mampu menerima keuntungan lain berbentuk asset sharing pemulihan aset dari negara lain.
“Selain itu, terciptanya transparansi juga akuntabilitas yang dimaksud berujung pada peningkatan kredibilitas pengaplikasian anggaran negara dan juga meminimalisasi terjadinya perilaku korupsi,” pungkasnya