Kejagung Sita Uang Miliaran Rupiah Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

DreamHub.id – JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan dituduh terhadap tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur serta orang pengacara. Penetapan terperiksa ini pasca Kejagung menagkap keempat orang yang disebutkan hari ini.

“Ketiga hakim yang dimaksud dijalankan penangkapan dalam Surabaya sedangkan untuk pengacara berhadapan dengan nama LR dijalankan penangkapan di area Jakarta,” kata Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar, Rabu (23/10/2024).

Adapun, tiga hakim yang digunakan dimaksud adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan juga M (Mangapul). Sedangkan pengacara LR (Lisa Rahma). Selain melakukan penangkapan, Kejagung juga melakukan penggeledahan dalam enam lokasi yang berbeda.

Berikut rinciannya:

1. Di lokasi Rumah oknum Pengacara LR di tempat tempat Rungkut Surabaya:

Uang tunai Rp1.190.000.000;
Uang tunai Mata Uang Dollar 451.700;
Uang tunai SGD 717.043; dan
Sejumlah catatan transaksi.

2. Di lokasi Apartemen oknum Pengacara LR di dalam Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Ibukota Indonesia Pusat:

Uang tunai pada berbagai pecahan rupiah lalu mata uang asing yang tersebut jikalau dikonversikan ke di rupiah diperkirakan beberapa jumlah Rp2.126.000.000;

Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas; Catatan pemberian uang terhadap pihak-pihak terkait; dan juga Barang bukti elektronik terdiri dari Handphone.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *