DreamHub.id – JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) ternyata meninggikan pendapatan hakim sebelum resmi lengser pada Mingguan (20/10/2024). Kenaikan upah yang disebutkan diatur pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan juga Fasilitas Hakim yang digunakan Berada pada Bawah Mahkamah Agung (MA).
Aturan yang disebutkan ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024. Namun, situs Kementerian Sekretariat Negara baru mengunggahnya.
“Hakim diberikan kenaikan berkala apabila memenuhi syarat: sudah pernah mencapai masa kerja golongan yang mana ditentukan untuk kenaikan penghasilan berkala juga penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik,” bunyi Pasal 3D dari aturan tersebut.
Gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat lalu masa kerja golongan hakim.
Pemberian kenaikan penghasilan berkala dijalankan dengan surat pemberitahuan oleh atasan dengan segera Hakim yang digunakan bersangkutan menghadapi nama pejabat yang tersebut berwenang.
Sedangkan, bagi hakim yang dimaksud menurut hasil penilaian kinerja menunjukkan nilai amat baik lalu patut dijadikan teladan mendapatkan kenaikan penghasilan istimewa sebagai penghargaan.
“Pemberian kenaikan upah istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kebijakan Ketua Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 3G ayat 2.
Pada aturan baru, Hakim dengan upah paling kecil yakni golongan III dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan pendapatan pokok paling kecil Rp2.785.700 kemudian paling besar dengan masa kerja 32 tahun Rp5.180.700.
Sedangkan pada aturan PP 94 Tahun 2012, penghasilan pokok hakim golongan III paling kecil Rp2.064.100 kemudian paling besar Rp4.204.100.
Pada aturan yang dimaksud tunjangan hakim tingkat banding juga mengalami kenaikan dari yang tersebut terendah Rp38.200.000 hingga terbesar pada jabatan kepala mendapatkan Rp56.500.000.
Sedangkan pada aturan sebelumnya hakim tingkat banding mendapatkan tunjangan terendah Rp27.200.000 dan juga tunjangan terbesar yakni jabatan kepala mendapatkan Rp40.200.000.