3 Hakim yang tersebut mana Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, Keluarga Dini Sera Bersyukur

DreamHub.id – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mana memvonis bebas George Ronald Tannur terkait dugaan suap dan juga gratifikasi. Diketahui, ketiga hakim PN Surabaya itu menjatuhkan vonis bebas terhadap George Ronald Tannur yang mana menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal dunia.

Merespons hal itu, keluarga Dini melalui kuasa hukumnya Dimas Yemahura menuturkan pihaknya bersyukur berhadapan dengan kejadian tersebut. Ia mewakili keluarga Dini menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya terhadap lembaga yang mana dipimpin oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin itu.

“Di di tempat ini kami mengucapkan puji syukur alhamdulillah sedalam-dalamnya serta mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya terhadap Kejagung yang sudah merespons lalu juga mendengarkan harapan dari kami keluarga korban juga pengacara korban tentang janggalnya putusan yang tersebut ada di dalam PN surabaya,” kata Dimas pada waktu dihubungi SINDOnews, Kamis (24/10/2024).

Dengan adanya insiden ini, ia menilai bahwa putusan yang digunakan ada di dalam PN Surabaya itu ternyata mengandung unsur tindakan pidana korupsi dan juga terbukti pelakunya diduga pelakunya adalah pengacara juga tiga hakim tersebut.

Oleh akibat itu, ia berharap Kejagung mampu menangkap seluruh pihak yang tersebut berperan atau terlibat pada tindakan hukum ini. Ia juga menuturkan, adanya persoalan hukum ini menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan keadalilan dalam Indonesia semakin menurun.

“Karena kita tahu akibat adanya putusan GRT yang mana membebaskan GRT tersebut, kita lihat bagaimana rusaknya hukum yang dimaksud ada di dalam Indonesia juga turunnya kepercayaan rakyat terhadap penegakan keadilan yang mana ada di area Indonesia,” ujar dia.

“Saya sangat mengapresiasi penangkapan ini, dan juga saya akan membantu Kejagung untuk sanggup menangkap seluruh pihak yang mana terlibat di dalam pada tindakan hukum suap ini,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *