DreamHub.id – JAKARTA – Sandra Dewi memanggil suaminya tercinta depan hakim pada waktu menjadi saksi yang mana dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) di perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang mana menjerat Harvey Moeis di dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota Pusat, Kamis (10/10/2024).
Awalnya, Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Jakpus, Eko Aryanto menanyakan keabsahan identitas diri Sandra Dewi secara langsung.
“Saudara kenal identik Harvey Moeis?” tanya hakim ketua Eko Aryanto.
Sandra pun mengaku sangat mengenal dekat sosok Harvey. Dia bahkan melontarkan kalimat sayang untuk Harvey selaku terdakwa yang mana juga dihadiri di sidang hari ini.
“Sangat kenal yang mulia, oleh sebab itu suami saya yang mana tercinta yang digunakan mulia,” kata Sandra Dewi.
Hakim kemudian menanyakan JPU tentang status Sandra sebagai istri Harvey Moeis yang digunakan akan bersaksi pada persidangan.
JPU menyampaikan hal ini menjadi permintaan khusus terhadap hakim untuk menjadikan Sandra sebagai satu dari 13 saksi yang mana dihadirkan.
“Mohon izin yang tersebut kulia untuk saksi yang didatangkan ada permintaan khusus, maka kami meminta-minta tetap saja diperiksa, berdasarkan ketentuan Pasal 35 masih disumpah yang dimaksud mulia,” ujar JPU.
Hakim lalu menanyakan kemantanapan Sandra untuk menjadi saksi hari ini. Tanpa ragu, Sandra Dewi menegaskan jikalau siap memberikan keterangan di tempat melawan sumpah.
“Saudara tetap memperlihatkan mau jadi saksi diatas sumpah?” tanya hakim.