DreamHub.id – JAKARTA – Saat ini P Diddy dalam penjara terkait persoalan hukum pemerasan, perdagangan seks, pembohongan lalu prostitusi. Namun, anaknya, Christian “King” Combs, nampaknya cuek dengan hambatan yang menimpa ayahnya itu.
Baru-baru ini, disitir hotnewhiphop, King Combs terlihat bersatu sang pacar, Raven Tracy. Ia datang untuk menggalang Tracy di area sebuah acara untuk merek yang dimaksud dibuatnya, Body by Raven Tracy. Keduanya tampak bersemangat, di tempat mana Tracy menuliskan arahan yang digunakan menyentuh hati tentang pasangannya dalam Instagram Story.
“Kalian tahu aku mencintai kekasihku, aku mencintai kekasihku, aku mencintai kekasihku,” tulisnya. “Jangan main-main denganku,” tulis ia lagi.
Tracy juga membagikan berbagai foto merek berdua bersama, dengan King tampak relatif bukan terpengaruh. Foto-foto itu muncul tepat pasca humas King, Linda Luna mendapati dirinya mendapat sejumlah reaksi keras menghadapi tanggapannya terhadap penangkapan Diddy.
“Kontroversi Diddy ini sungguh sangat disayangkan,” demikian pernyataan yang digunakan dibagikannya di dalam Facebook.
“Saya bekerja dengan putranya, Christian, sebagai humasnya di tempat bidang musik serta saya juga pernah bekerja dengan Justin. Saya sudah ada rutin dengan Diddy. Saya pernah datang ke pesta lalu pesta setelahnya serta saya tak pernah meninjau apa yang digunakan merekan klaim. Namun, saya merasa kemungkinan besar beliau mencoba untuk berubah selama setahun terakhir, tetapi kelihatannya telah terlambat dan juga pelanggaran masa lalunya telah lama terungkap kemudian sekarang beliau harus menghadapi konsekuensinya,” tutur dia.
Diketahui, P Diddy sedang mengalami berbagai permasalahan ketika ini. Pendiri Bad Boy Records itu ditangkap pada New York City pasca berbulan-bulan tuduhan kemudian tuntutan hukum yang digunakan mengejutkan.
Menurut TMZ, P Diddy didakwa dengan “konspirasi pemerasan, perdagangan seks dengan paksa, pembohongan atau paksaan, lalu transportasi untuk terlibat pada prostitusi.” Jika terbukti bersalah, beliau bisa saja menghadapi hukuman minimal 15 tahun atau maksimal seumur hidup di tempat penjara.