DreamHub.id – JAKARTA – P Diddy akan diadili pada tahun depan setelahnya hakim mengonfirmasi tanggal sidang kasusnya terkait konspirasi pemerasan, perdagangan seks serta prostitusi. Namun, beliau dapat kena dakwaan tambahan.
Sidang dijadwalkan oleh Hakim Subramanian pada 5 Mei 2025 telah diketahui pasukan pengacara P Diddy . Namun, menurut TMZ, setelahnya hakim memberi tahu pengacara P Diddy tentang persidangan, jaksa federal kemudian mengungkap bahwa penyelidikan masih berlangsung dan juga dapat mengakibatkan dakwaan tambahan terhadap Diddy.
Hanya saja, P Diddy terus menyangkal semua tuduhan yang tersebut dibuat terhadapnya juga telah terjadi memohonkan jaminan untuk ketiga kalinya sejak penangkapannya, walaupun ketika ini beliau mendekam dipenjara di dalam Pusat Penahanan Metropolitan (MDC) di tempat Brooklyn, New York.
P Diddy menghadapi 100 tuduhan pelecehan seksual (kombinasi tuntutan pidana juga perdata) juga terlihat di dalam pengadilan pada Kamis dan juga bertemu anggota keluarganya, termasuk ibunya, Janice Combs, dan juga putri kembarnya.
Janice sebelumnya telah lama memberikan pernyataan dukungan terhadap putranya, dengan menegaskan bahwa P Diddy “bukan monster”.
Kehadiran mereka muncul pasca laporan bahwa merekan telah terjadi mengunjungi rapper yang dimaksud dalam penjara pada apa yang tersebut dilaporkan TMZ sebagai reuni yang mana “emosional”.
Justin kemudian King Combs, yang dimaksud hadir selama penggerebekan di area rumah Diddy, juga muncul di tempat pengadilan New York untuk membantu ayah mereka.
Tim hukumnya menyatakan bahwa ia bukan dapat menanggapi setiap tuduhan yang digunakan tak berdasar pada apa yang dimaksud sudah pernah menjadi sirkus media yang digunakan sembrono.
“Tuan Combs dengan tegas serta kategoris menyangkal sebagai klaim yang digunakan salah kemudian memfitnah bahwa ia telah lama melakukan pelecehan seksual terhadap siapa pun, termasuk anak pada bawah umur. Dia berharap dapat membuktikan ketidakbersalahannya kemudian membela dirinya pada pengadilan, di area mana kebenaran akan ditetapkan berdasarkan bukti, tidak spekulasi,” kata regu pengacara P Diddy.