
DreamHub.id – JAKARTA – Sandra Dewi dikawal ketat petugas pada waktu datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota Indonesia Pusat terkait tindakan hukum dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang digunakan menjerat Harvey Moeis, Kamis (10/10/2024).
Berdasarkan pantauan, Sandra Dewi hadir di area ruang sidang utama sekitar pukul 10.51 WIB. Dalam sidang, Sandra Dewi hadir sebagai saksi. Dia akan memberikan keterangan seputar perkara yang mana menjerat sang suami.
Baca Juga: Sita 88 Tas Mewah, JPU Sebut 6 Tas Sandra Dewi Tidak Terdaftar Resmi
Sandra tampil dengan busana serba hitam juga pengawalan ketat dari petugas keamanan. Dia berjalan perlajan menyeberangi kerumunan wartawan yang digunakan telah mengantisipasi sejak pagi hari.
Tak ada komentar apa pun yang mana disampaikan sang aktris ketika memasuki ruang sidang utama. Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, menyatakan sang aktris tak melakukan persiapan khusus untuk menjalani sidang hari ini.
“Bu Sandra telah mendapatkan konfirmasi melalui telepon segera dari penyidiknya. Tidak ada persiapan khusus,” kata Harris Arthur melalui instruksi singkat untuk wartawan belum lama ini.
Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendatangkan total 13 saksi termasuk Sandra Dewi. Seluruhnya akan dimintai keterangan oleh majelis hakim secara bergantian.
Sebagai informasi, Harvey Moeis menjadi terdakwa pada persoalan hukum dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah di dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota Indonesia Pusat. Kesaksian Sandra Dewi diharapkan dapat memberikan informasi yang digunakan berharga di proses hukum ini.
Dalam dakwaan, Harvey Moeis disebut sebagai inisiator kerja mirip sewa peralatan pengolahan timah, di area mana ia memohonkan beberapa smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan sebagai “uang pengamanan.”
Uang yang disebutkan kemudian dikemas seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dengan dua cara: diserahkan secara langsung terhadap Harvey Moeis atau ditransfer ke akun PT Quantum Skyline Exchange, sebuah money changer, yang tersebut dikelola oleh terdakwa Helena Lim.
Jaksa mengungkapkan bahwa dana CSR dari smelter swasta yang dimaksud dikumpulkan Helena dalam PT QSE berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa, dengan total pengiriman Rp2,1 miliar pada tiga kali pengiriman.
Selain itu, mantan Direktur Utama PT Timah, Riza Pahlevi, menyampaikan bahwa PT Refined Bangka Tin (RBT) sama-sama Harvey Moeis merupakan pihak pertama yang tersebut menawarkan diri untuk bekerja sejenis sebagai smelter dengan PT Timah.