DreamHub.id – . Pelaku bisnis memohonkan pemerintah untuk menunda pengesahan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Kepatuhan Hukum yang tersebut ketika ini sedang digodok Kementerian Hukum serta HAM (Kemenkumham).
Salah satu keberatan pelaku bisnis adalah konsekuensi dari regulasi yang dimaksud adalah terkait kewajiban legal audit yang digunakan bisa saja menambah beban biaya bagi pelaku perniagaan pada berada dalam kondisi ekonomi yang tidak ada baik.
“Ya, pastinya adanya biaya tambahan untuk melaksanakan audir yang disebutkan sehingga otomatis makin membebani pelaku usaha,” kata Sekretaris Jenderal Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) Andy Arif Widjaja terhadap KONTAN, Selasa (8/10/2024).Â
Menurut dia, Perprindo mempunyai tanggungan beban administrasi seperti audit laporan keuangan lalu audit Standar Nasional Indonesia (SNI) setiap tahun. Pengusaha di tempat sektor ini juga masih harus mengurus audit bea cukai terkait pemeriksaan legalitas impor yang digunakan membutuhkan cukup banyak dokumenÂ
“Perprindo memberikan masukan agar perpres yang disebutkan dapat ditunda pelaksanaannya mengingat keadaan dunia usaha yang tersebut masih kurang baik serta pelaku bisnis juga sedang berjuang untuk pulih,” sebut Andy.
Yang terang, Perprindo terus-menerus taat peraturan. “Tapi kami memberikan masukan agar pemerintah dapat menunda penyelenggaraan nya,” tandasnya.Â
Andy menjelaskan, semua anggota Perprindo juga sudah ada melakukan good governance Ccorporate (GCG) dan juga terus-menerus patuh terhadap semua peraturan yang tersebut berlaku. “Sehingga, kami menilai audit legal ini apabila diterapkan hanya saja akan menambah beban bisnis di dalam ketika yang digunakan kurang tepat ini,” ujarnya.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum juga HAM (Kemenkumham) sedang merumuskan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Kepatuhan Hukum. Rancangan beleid ini bukanlah aturan turunan dari undang-undang manapun akibat sifatnya atribusi di rangka melaksanakan kewenangan Presiden RI terkait pembinaan hukum.Â
Adapun salah satu upaya pembinaan hukum ini adalah melakukan konfirmasi adanya kepatuhan hukum melalui mekanisme audit legal. Tujuan kewajiban audit legal adalah meningkatkan kepatuhan hukum para pelaku usaha di menjalankan aktivitas industri sesuai bidangnya. Hasil audit legal dapat menjadi pegangan bagi pelaku usaha pada mempertanggungjawabkan setiap kebijakan juga kegiatan yang dimaksud dilaksanakan untuk rakyat kemudian aparat penegak hukum.
Secara garis besar, legal audit dijalankan dengan beberapa cara antara lain pemeriksaan akta perusahaan, pemeriksaan perizinan perusahaan, pemeriksaan aset perusahaan, juga pemeriksaan bebas perkara perusahaan.