DreamHub.id – Hingga 30 September 2024, pemerintah mencatatkan penerimaan dari sektor usaha dunia usaha digital mencapai Mata Uang Rupiah 28,91 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, juga Hubungan Warga Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, merinci bahwa jumlah keseluruhan yang disebutkan terdiri dari beberapa komponen.
Penerimaan dari Pajak Pertambahan Skor (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rupiah 23,04 triliun, pajak kripto mencapai Mata Uang Rupiah 914,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Mata Uang Rupiah 2,57 triliun, juga pajak yang digunakan dipungut oleh pihak lain menghadapi kegiatan pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Berita Pengadaan eksekutif (pajak SIPP) sebesar Rupiah 2,38 triliun.
Hingga September 2024, pemerintah telah lama menunjuk 178 pelaku bisnis PMSE sebagai pemungut Pajak Pertambahan Angka (PPN), termasuk dua penunjukan baru di dalam bulan September 2024, yaitu Optimise Industri Media (sea) Pte. Ltd. lalu DFENG LIMITED.
“Dari keseluruhan pemungut yang digunakan telah dilakukan ditunjuk, 168 PMSE telah terjadi melakukan pemungutan kemudian penyetoran PPN PMSE sebesar Mata Uang Rupiah 23,04 triliun,” jelas Dwi pada keterangan resmi pada Selasa (8/10).
Dwi menguraikan bahwa penerimaan dari PPN PMSE berasal dari setoran tahun 2020 sebesar Simbol Rupiah 731,4 miliar, tahun 2021 Mata Uang Rupiah 3,90 triliun, tahun 2022 Simbol Rupiah 5,51 triliun, tahun 2023 Mata Uang Rupiah 6,76 triliun, juga tahun 2024 Mata Uang Rupiah 6,14 triliun.
Selain itu, penerimaan pajak kripto yang dimaksud terkumpul hingga September 2024 adalah sebesar Rupiah 914,2 miliar, dengan rincian penerimaan dari tahun 2022 sebesar Mata Uang Rupiah 246,45 miliar, tahun 2023 Simbol Rupiah 220,83 miliar, lalu tahun 2024 Rupiah 446,92 miliar.
Penerimaan pajak kripto ini terdiri dari Simbol Rupiah 428,4 miliar PPh 22 menghadapi kegiatan jualan kripto dalam exchanger kemudian Mata Uang Rupiah 485,8 miliar PPN DN melawan operasi pembelian kripto di dalam exchanger.