Apindo Angkat Bicara Soal Rencana Kewajiban Legal Audit

DreamHub.id – . Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan keberatan terkait rencana pemerintah untuk mewajibkan legal audit bagi perusahaan. 

Saat ini, Kementerian Hukum kemudian HAM (Kemenkumham) sedang merumuskan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Kepatuhan Hukum. Rancangan ini tiada merupakan aturan turunan dari undang-undang manapun, melainkan merupakan kewenangan Presiden di rangka pembinaan hukum.

Salah satu tujuan dari kebijakan ini adalah untuk melakukan konfirmasi kepatuhan hukum melalui audit legal. 

Sutrisno Iwantono, Ketua Kebijakan Publik Apindo, menyatakan bahwa sudah ada terdapat banyak peraturan terkait pelaporan serta audit perusahaan. 

“Kami masih keberatan dengan rencana wajib legal audit lantaran banyaknya aturan yang tersebut sudah ada ada dapat menambah beban pelaku usaha,” ucapannya terhadap KONTAN, Selasa (8/10/2024).

Sutrisno menambahkan bahwa penerapan legal audit berpotensi menambah biaya dan juga mengganggu aktivitas bisnis. “Beban biaya ini tentu akan memberatkan pelaku usaha, teristimewa dalam sedang kondisi kegiatan bisnis serta pembangunan ekonomi yang digunakan belum pulih,” jelasnya. 

Rencana kewajiban audit legal ini juga berisiko menambah beban bagi pelaku bisnis yang digunakan sudah ada harus menghadapi berbagai jenis audit lainnya, seperti audit keberlanjutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), audit energi, juga audit dari kantor akuntan, juga audit SNI serta Bea Cukai. 

Apindo juga mengkhawatirkan prospek moral hazard yang tersebut muncul dari proses audit tersebut. 

Mereka berharap pemerintahan di tempat bawah Presiden Prabowo Subianto tidak ada lagi terjebak dengan kebijakan kontroversial yang ditinggalkan oleh pemerintahan sebelumnya. 

“Banyaknya aturan baru akan berdampak negatif pada iklim penanaman modal lalu bidang usaha yang tersebut masih di proses pemulihan pasca pandemi Covid-19. pemerintahan yang tersebut baru perlu menciptakan kondisi yang dimaksud kondusif,” ungkap Sutrisno.

Secara umum, legal audit akan dilaksanakan melalui pemeriksaan akta perusahaan, perizinan, aset, juga status bebas perkara perusahaan.

Hasil dari audit ini diharapkan dapat menjadi pegangan bagi pelaku usaha di mempertanggungjawabkan setiap tindakan serta kegiatan dia untuk rakyat juga aparat penegak hukum.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *