DreamHub.id – Jakarta – Dokter Richard Lee menanggapi kabar yang tersebut mengumumkan komoditas skincare kliniknya disita Badan Pengawas Penyelesaian serta Makanan (BPOM). Melalui sebuah video yang mana diunggah di tempat Instagram pribadinya, Richard Lee menegaskan bahwa tiada ada komoditas skincare dari kliniknya yang tersebut mengandung material berbahaya serta bahkan disita BPOM.
“Ada orang yang tersebut katanya melaporkan aku,” ujar dokter kecantikan itu pada Ahad, 1 September 2024. Ia menegaskan bahwa itu adalah berita hoaks. Menurutnya, isu ini sengaja diciptakan untuk menurunkan kredibilitasnya. Bahkan Richard merasa, rumor ini muncul seiring dengan aktivitasnya di mengedukasi rakyat tentang bahaya skincare abal-abal.
Richard Lee Akui Dilaporkan Setiap Mengedukasi Skincare Berbahaya
Richard Lee, yang dimaksud dikenal bergerak di mengedukasi publik mengenai item skincare, mengaku kerap diundang oleh BPOM untuk berbicara pada acara edukasi tentang skincare beretiket biru. Adapun skincare beretiket biru merujuk pada barang perawatan epidermis yang dimaksud sudah terdaftar lalu diawasi oleh BPOM, sehingga lebih lanjut dipercaya di hal keamanan penggunaannya. “Aku juga membantu BPOM untuk edukasi etiket biru kemudian aku diundang secara langsung oleh pemimpin BPOM,” tuturnya.
Dia juga menyoroti adanya pihak-pihak yang mana rutin melaporkannya ke polisi setiap kali ia memberikan edukasi mengenai skincare abal-abal kemudian BPA (bisphenol-A). “Kenapa sih, setiap aku memberikan edukasi skincare abal-abal atau BPA, selalu muncul hal seperti ini? Kayak sudah ada template banget,” ujarnya.
Dokter lulusan Universitas Sriwijaya itu juga menambahkan bahwa ketika barang abal-abal yang dimaksud telah lama ia viralkan muncul, juga bahkan menelan korban, namun tidak ada ada laporan ke polisi. Richard Lee menyatakan bahwa laporan terkait item skincare brand-nya yang tersebut diklaim berbahaya merupakan tindakan oknum mafia pada Indonesia. “Mereka (mafia) menciptakan opini seolah-olah apa yang mana aku kerjakan itu salah,” ujarnya.
Kronologi Pelaporan Skincare Sangat Berbahaya di tempat Klinik Richard Lee
Sebelumnya, klinik kecantikan milik Richard Lee dilaporkan oleh Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan juga Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI ke Bareskrim Polri. Laporan yang dimaksud menuduh adanya barang perawatan lapisan kulit berbahaya dari Athena Group, termasuk item dengan DNA Salmon. BPI KPNPA juga mengungkapkan perasaan khawatir mengenai pemakaian jarum suntik untuk item tersebut.
Sekjen BPI KPNPA, Eko Supahwono, mengumumkan bahwa sebelum melaporkan ke Bareskrim, mereka itu sudah pernah melakukan kajian terhadap berita online yang dimaksud menyebutkan BPOM menyita 2.475 komoditas skincare beretiket biru. Eko juga mengungkapkan perasaan khawatir mengenai peluang penyalahgunaan item yang mana menggunakan jarum suntik.
Eko menjelaskan, “Sebanyak 2.475 buah skincare beretiket biru kemudian itu termasuk ke pada hasil yang digunakan berbahaya dan juga itu disinyalir adalah barang dari AG yang mana disinyalir milik Richard Lee,” tuturnya di area kawasan TB Simatupang, Ibukota Indonesia Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. BPI KPNPA juga mengungkapkan kegelisahan mengenai pemanfaatan jarum suntik untuk komoditas tersebut.
Sementara itu, Richard Lee berencana untuk melaporkan isu ini ke polisi pada waktu dekat. “Kali ini aku nggak akan diam, minggu depan aku akan melaporkan semuanya ke polisi oleh sebab itu menurutku ini sudah ada kelewatan,” ungkapnya.