Kasus Narkoba Ketiga, Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara lalu juga Denda Rupiah 1 Miliar

DreamHub.id – JakartaAktor Ammar Zoni divonis hukuman 3 tahun penjara juga denda Simbol Rupiah 1 miliar menghadapi tindakan hukum penyalahgunaan narkotika untuk ketiga kalinya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ibukota Barat menjatuhkan vonis yang disebutkan di sidang yang digunakan menghadirkan Ammar Zoni secara daring, pada Senin, 26 Agustus 2024.

“Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni secara sah kemudian meyakinkan melakukan tindakan pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli atau menguasai narkotika golongan satu,” kata Hakim Ketua Achmad Satibi.

Lebih lanjut, hakim menerangkan mengenai denda yang mana harus dibayar Ammar Zoni senilai Simbol Rupiah 1 miliar. “Dengan ketentuan apabila denda tidaklah dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” kata Achmad.

Ammar Zoni Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Putusan yang disebutkan lebih lanjut rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni 12 tahun penjara. Majelis Hakim mengatakan bahwa JPU tiada pernah menunjukkan bukti 95 gram narkoba jenis sabu yang digunakan dituding diperjualbelikan oleh Ammar Zoni dan juga terdakwa lainnya, Akri.

Pertimbangan lainnya adalah Ammar Zoni juga dianggap sebagai tulang punggung keluarga. Ammar Zoni merupakan mantan suami dari aktris Irish Bella. Dua anak mereka itu diasuh oleh Irish Bella.

Dalam sidang vonis tersebut, Ammar Zoni pun menerima vonis yang mana dijatuhkan padanya. “Terimakasih yang dimaksud mulia, saya terima,” ucap Ammar Zoni.

Kasus Narkoba Ammar Zoni yang tersebut Ketiga

Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya akibat tindakan hukum narkoba pada 12 Desember 2023 di area sebuah apartemen dalam BSD, Tangerang dengan barang bukti merupakan sabu, ganja, kemudian obat keras hexymer.

Terdakwa sekaligus saksi material di persoalan hukum narkotika jenis sabu, Akri, mengatakan bahwa Ammar memodali kegiatan bisnis jual beli barang haram tersebut.

JPU Khareza Mokhamad mengungkapkan Ammar Zoni kemudian Akri menyebabkan kesepakatan usaha sabu itu pada Desember 2023, yakni sekitar 9 atau 10 hari sebelum penangkapan Ammar pada 12 Desember 2023.

“Kalau berdasarkan keterangan Akri, bidang usaha narkotika itu pemodalnya Ammar Zoni. Akri ini saksi material sehingga beliau mengalami, melihat, saksi yang dimaksud dilokasi, saksi yang mana mengetahui, Akri,” ujar Khareza pada waktu ditemui wartawan usai sidang pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa di area Pengadilan Negeri DKI Jakarta Barat, Selasa, 16 Juli 2024.

Khareza menyatakan bahwa Akri memohonkan Ammar Zoni memodali kegiatan bisnis sabu dengan Mata Uang Rupiah 50 jt kemudian menjanjikannya keuntungan sebesar Mata Uang Rupiah 5 jt lalu sabu seberat 5 gram yang digunakan bisa jadi dipakai Ammar.

“Rp 50 jt tadi. Keuntungannya bagi Ammar Zoni (berdasarkan kesepakatan dengan Akri) Rupiah 5 juta. Jadi Mata Uang Rupiah 50 jt dapat satu ons, 100 gram. Yang disetorkan ke bandar untuk dijual lagi, 95 gram, yang lima gram untuk dipakai Ammar Zoni,” ucap Khareza.

Ammar Zoni Pernah Ditangkap pada 2017 dan juga 2023 oleh sebab itu Narkoba

Ammar Zoni pertama kali ditangkap akibat narkoba pada 2017. Lalu pada 8 Maret 2023 kembali ditangkap dengan bukti 1 gram sabu.

Ammar Zoni mulai mengenal narkotika jenis ganja sejak 2015, dan juga muali berpartisipasi mengkonsumsinya pada 2016. Pada 2022, artis sinetron ini mulai mengenal narkoba jenis sabu. Saat diringkus untuk ketiga kalinya ditemukan bukti 4 paket ganja seberat 4,36 gram, serta paket daun ganja seberat 1,33 gram.

Polisi juga melakukan pemeriksaan barang bukti di area laboratorium terhadap daun ganja serta sabu yang mana dikonsumsi Ammar Zoni usai dua bulan bebas dari penjara. Hasilnya positif mengandung Tetra Hydro Canabinoid atau ganja, Amphetamina, kemudian Metafetamin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *